Mari Bersama BPK Kawal Harta Negara

Temans, bila kita ingat ke belakang bagaimana praktik korupsi merebak dan membuat tatanan negara kita menjadi berantakan serta membuat negara tercinta kita Indonesia masuk dalam jajaran Top Ten negara terkorupsi, pasti kalian tidak akan tinggal diam, right? Begitupun dengan Bapak Presiden beserta jajarannya di lembaga tinggi negara semakin gencar berusaha untuk memusnahkan praktik korupsi dalam segala bidang. Pemerintah membuat lembaga-lembaga sesuai tupoksinya untuk mengawasi masalah keuangan salah satunya adalah BPK.



SEJARAH BPK



Masih ingatkah kalian di pelajaran PPKN waktu jaman SD dan pelajaran Tata Negara waktu jaman SMA yang mengulas salah satu lembaga tinggi negara yakni BPK? Yap, BPK adalah singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan, merupakan badan yang dibentuk oleh negara dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 yang memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dalam mengawasi dan memeriksa penggunaan dana negara agar dapat digunakan sebagaimana mestinya serta tanggung jawabnya dalam hal keuangan negara. Agar tidak ada lagi dana negara yang disalahgunakan hanya untuk memperkaya diri sendiri.



Anggota BPK dipilih oleh DPR yang sekarang diketuai oleh Bapak Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., CA. dengan wakil ketua Bapak Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M. B. A. Dan beranggotakan 7 orang.



Sudah sejak didirikan pada tanggal 1 Januari 1947 dan berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai lembaga tertua di Indonesia yang dibentuk secara mandiri dan indepeden, yakni tanpa campur tangan pihak lain dan harus mandiri dalam menjalankan tupoksinya serta menjalankan tugasnya untuk memeriksa dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara secara bersih. Oleh karena itu kinerja dari BPK tidak perlu diragukan lagi.



Secara garis besarnya, BPK berkedudukan sejajar dengan Presiden. Karena BPK berperan penting dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara yang dijalankan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Walaupun masing-masing lembaga sudah dipercayakan dan memiliki bagian keuangannya sendiri, namun sepercayanya orang tetap harus diawasi agar kepercayaan tersebut tidak digunakan secara semena-mena, untuk itulah peran BPK tetap diperlukan untuk mengawasi penggunaannya.

TUGAS DAN WEWENANG BPK

Berikut Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti yang disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yakni pada BAB III bagian satu dan dua adalah.

    Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
    Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
    Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
    Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
    Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
    Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.

Dan berikut wewenang Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah ditetapkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 BAB III bagian dua yang diantaranya.

    Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
    Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
    BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
    BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.

Hasil kerja BPK bisa dilihat secara jelas dan tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP atas laporan keuangan pemerintah pusat, disebut LKPP, diserahkan kepada DPR dan DPD. LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah, disebut LKPD, diserahkan kepada DPRD. Setelah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, hasil pemeriksaan dinyatakan terbuka untuk umum dan transparan, masyarakat dapat melihatnya melalui website resminya.

Dalam hal ini peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu BPK dengan melaporkan secara online jika menduga adanya praktik korupsi dan penyelewengan dana negara tersebut. Mari dukung dan kawal harta negara bersama BPK.

0 komentar:

Posting Komentar