Temans, bila kita ingat ke belakang bagaimana praktik korupsi merebak
dan membuat tatanan negara kita menjadi berantakan serta membuat negara
tercinta kita Indonesia masuk dalam jajaran Top Ten negara terkorupsi,
pasti kalian tidak akan tinggal diam, right? Begitupun dengan Bapak
Presiden beserta jajarannya di lembaga tinggi negara semakin gencar
berusaha untuk memusnahkan praktik korupsi dalam segala bidang.
Pemerintah membuat lembaga-lembaga sesuai tupoksinya untuk mengawasi
masalah keuangan salah satunya adalah BPK.
SEJARAH BPK
Masih
ingatkah kalian di pelajaran PPKN waktu jaman SD dan pelajaran Tata
Negara waktu jaman SMA yang mengulas salah satu lembaga tinggi negara
yakni BPK? Yap, BPK
adalah singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan, merupakan badan yang
dibentuk oleh negara dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan Pasal 23
ayat (5) UUD Tahun 1945 yang memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas
dalam mengawasi dan memeriksa penggunaan dana negara agar dapat
digunakan sebagaimana mestinya serta tanggung jawabnya dalam hal
keuangan negara. Agar tidak ada lagi dana negara yang disalahgunakan
hanya untuk memperkaya diri sendiri.
Anggota
BPK dipilih oleh DPR yang sekarang diketuai oleh Bapak Dr. Moermahadi
Soerja Djanegara, C.P.A., CA. dengan wakil ketua Bapak Prof. Dr.
Bahrullah Akbar, M. B. A. Dan beranggotakan 7 orang.
Sudah
sejak didirikan pada tanggal 1 Januari 1947 dan berdasarkan amanat UUD
Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah
No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa
Keuangan, sebagai lembaga tertua di Indonesia yang dibentuk secara
mandiri dan indepeden, yakni tanpa campur tangan pihak lain dan harus
mandiri dalam menjalankan tupoksinya serta menjalankan tugasnya untuk
memeriksa dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara secara
bersih. Oleh karena itu kinerja dari BPK tidak perlu diragukan lagi.
Secara
garis besarnya, BPK berkedudukan sejajar dengan Presiden. Karena BPK
berperan penting dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara yang
dijalankan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Walaupun
masing-masing lembaga sudah dipercayakan dan memiliki bagian keuangannya
sendiri, namun sepercayanya orang tetap harus diawasi agar kepercayaan
tersebut tidak digunakan secara semena-mena, untuk itulah peran BPK
tetap diperlukan untuk mengawasi penggunaannya.
TUGAS DAN WEWENANG BPK
Berikut
Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti yang disebutkan dalam UU
Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yakni pada BAB
III bagian satu dan dua adalah.
Pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas
pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga
Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga
lainnya yang mengelola keuangan negara.
Pelaksanaan
pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai
dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
Hasil
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan
kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara
tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Jika
terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi
yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan
pidana tersebut.
Dan berikut wewenang Badan Pemeriksa
Keuangan yang sudah ditetapkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15
tahun 2006 BAB III bagian dua yang diantaranya.
Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek
pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan
waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan
juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
Semua data,
informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan
pemeriksaan.
BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat
kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang
diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.
Hasil
kerja BPK bisa dilihat secara jelas dan tertera dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP). LHP atas laporan keuangan pemerintah pusat, disebut
LKPP, diserahkan kepada DPR dan DPD. LHP atas laporan keuangan
pemerintah daerah, disebut LKPD, diserahkan kepada DPRD. Setelah
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, hasil pemeriksaan dinyatakan
terbuka untuk umum dan transparan, masyarakat dapat melihatnya melalui
website resminya.
Dalam hal ini peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu BPK dengan melaporkan secara online jika menduga adanya praktik korupsi dan penyelewengan dana negara tersebut. Mari dukung dan kawal harta negara bersama BPK.
0 komentar:
Posting Komentar